Selasa, 4 Oktober 2023, Badan Penanggulangan Bencana menghadiri undangan rapat DESK terkait pokok-pokok pikiran bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Pasal 87 Permendagri Nomor 86 Tahun 201 dan Lampiran Permendagri 104 tahun 2016. Menurut ketentuan tersebut, dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD. Hal ini didasarkan pada hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pemenuhan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Sulawesi Tengah.

Partisipasi Badan Penanggulangan Bencana dalam rapat ini dapat diartikan sebagai upaya untuk memastikan bahwa aspek penanggulangan bencana turut diperhatikan dan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan mengikuti rapat ini, diharapkan Badan Penanggulangan Bencana dapat memberikan kontribusi dan perspektif yang relevan untuk menciptakan perencanaan yang holistik dan terintegrasi dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kategori: Rapat

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *