Sejarah
bpbdppid | 31 Oktober 2022 | Dibaca 73 kali

A. Latar Belakang

buku profil BPBD Provinsi Sulawesi Teengah tahun 2019 diterbitkan oleh badan penanggulangan bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. dalam buku profil tersebut menyajikan Profil BPBD dan data informasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan bidang penaggulangan bencana tahun 2018-2019 bagi kebutuhan akan informasi pihak internal dan eksternal. ketersediaan data dan informasi merupakan unsur penting dalam proses perencanaan penyusunan program dan kegiatan serta menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan bidang penanggulangan kebencanaan

B. Sejarah Pembentukan

Pembukaan Undang-undang Dasar 45 mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa indonsia dan seluruh tumpah darah Indonseia dalam hal perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berdasarkan Pancasila telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tetang penanggulangan bencana

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tetang Penanggulangan Bencana Bahwa pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan bencana. Selanjutnya dalam pasal 10 bahwa dalam rangka untuk meneyelengarakan penenggulangan bencana secara terkoordinasi dan terpadu, Pemerintah Pemerintah memebentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sementara sesuai pasal 18 Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD di Provinsi Sulawesi Tengah

seagai pedoman pemebentukan organisasi Badan Penaggulangan Bencana Daerah, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Menetapkan Peraturan Menteri dalam negeri No 46 tahun 2008 tetang pedoman Organisasi dan tata kerja Bdan Penaggulangan Bencana Daerah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tetang penanggulangan bencana dimana didalam ketentuan umumnya disebutkan bahwa pneyelengaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya meliputi penetapan kebijakan Pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegaahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

Mengacu pada peratauran Derah Provinsi Sulawesi Tengah No. 03 Tahun 2009 tersebut tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga lain bagian dari perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, BPBD Provinsi Sulawesi Tengah merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala badan yang secara exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah. BPBD Provinsi Sulawesi Tengah sebegai unsur Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencanasecara teritegrasi meliputi, Prabencana, saat tanggap darurat dan Pasca Bencana serta sabagai unsur Pelakasana BPBD Provinsi Meneyelenggarakan 3 Fungsi dan 1 Pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah lainnya lainnya di daerah , instansi vertikal yang ada di derah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana 2 Pengkomandoan melalui pengerahan sumberdaya manusi peralatan, logistik dari sstuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang addslashesdidaerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana dan 3 Pelaksana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perengkat daerah lainnya di daerah, instansi verstikal yang ada didaerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berdasarkan Pertauran Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang kedudukan dan susunan Organisasi Badan Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan regulasi tersebut maka bdan penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengahsebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara mandiri dan provisonal dalam menjalankan tugas fungsinya dalam menyelenggarakan pembangunan penanggulangan bencana di Daerah.