A. Latar Belakang
buku profil BPBD Provinsi Sulawesi Teengah tahun 2019 diterbitkan oleh
badan penanggulangan bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. dalam buku
profil tersebut menyajikan Profil BPBD dan data informasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan bidang penaggulangan bencana tahun
2018-2019 bagi kebutuhan akan informasi pihak internal dan eksternal.
ketersediaan data dan informasi merupakan unsur penting dalam proses
perencanaan penyusunan program dan kegiatan serta menjadi bahan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan bidang penanggulangan kebencanaan
B. Sejarah Pembentukan
Pembukaan Undang-undang Dasar 45 mengamanatkan bahwa Negara Republik
Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa indonsia dan seluruh
tumpah darah Indonseia dalam hal perlindungan terhadap kehidupan
dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan umum yang berdasarkan Pancasila telah
dituangkan
dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tetang penanggulangan bencana
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tetang Penanggulangan Bencana Bahwa
pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Penanggulangan
bencana. Selanjutnya dalam pasal 10 bahwa dalam rangka
untuk meneyelengarakan penenggulangan bencana secara terkoordinasi dan
terpadu, Pemerintah Pemerintah memebentuk Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), sementara sesuai pasal 18
Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD di
Provinsi Sulawesi Tengah
seagai pedoman pemebentukan organisasi Badan Penaggulangan Bencana
Daerah, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri
Menetapkan Peraturan Menteri dalam negeri No 46 tahun 2008
tetang pedoman Organisasi dan tata kerja Bdan Penaggulangan Bencana
Daerah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tetang penanggulangan bencana
dimana didalam ketentuan umumnya disebutkan bahwa pneyelengaraan
penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya meliputi penetapan
kebijakan Pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegaahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Mengacu pada peratauran Derah Provinsi Sulawesi Tengah No. 03 Tahun 2009
tersebut tentang Organisasi dan tata kerja Lembaga lain bagian dari
perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, BPBD Provinsi Sulawesi Tengah
merupakan
unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala badan yang
secara exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah. BPBD Provinsi Sulawesi
Tengah sebegai unsur Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan
penanggulangan bencanasecara teritegrasi
meliputi, Prabencana, saat tanggap darurat dan Pasca Bencana serta
sabagai unsur Pelakasana BPBD Provinsi Meneyelenggarakan 3 Fungsi dan 1
Pengkoordinasian satuan kerja perangkat daerah lainnya lainnya di daerah
, instansi vertikal yang ada di derah, lembaga usaha, dan/atau pihak
lain yang diperlukan
pada tahap pra bencana dan pasca bencana 2 Pengkomandoan melalui
pengerahan sumberdaya manusi peralatan, logistik dari sstuan kerja
perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang addslashesdidaerah
serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan
darurat bencana dan 3 Pelaksana secara terkoordinasi
dan terintegrasi dengan satuan kerja perengkat daerah lainnya di daerah,
instansi verstikal yang ada didaerah dengan memperhatikan kebijakan
penyelenggaraan penanggulan bencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
berdasarkan Pertauran Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang kedudukan dan
susunan Organisasi Badan Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan regulasi
tersebut maka bdan penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Provinsi
Sulawesi Tengahsebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
secara mandiri dan provisonal dalam menjalankan
tugas fungsinya dalam menyelenggarakan pembangunan penanggulangan
bencana di Daerah.






