Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Asbudianto, S.T., M.Si., menghadiri Sosialisasi dan FGD Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD, Rabu (8/7/2026).
Makassar, 8 Juli 2026. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Asbudianto, S.T., M.Si., menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, unsur biro organisasi, serta biro hukum pemerintah daerah dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. Sosialisasi dan FGD bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 sekaligus menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penguatan kelembagaan BPBD.
Dalam sambutannya, "Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Drs. Edy Suharmanto, M.Si., menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kelembagaan BPBD di daerah agar lebih efektif, efisien, akuntabel, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang semakin kompleks. Regulasi tersebut juga menekankan penataan organisasi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, karakteristik daerah, dan beban kerja masing-masing wilayah."
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pembentukan, tipologi kelembagaan, dan tata kerja BPBD sesuai amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Selain itu, forum FGD menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik baik antardaerah guna memperkuat sinergi dalam mewujudkan BPBD yang tangguh, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Keikutsertaan BPBD Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat tata kelola organisasi dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif, terkoordinasi, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat.