BPBD Sulawesi Tengah Perbarui Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Toipan, Banggai
bpbdppid | 07 Agustus 2026 | Dibaca 47 kali | OPERATOR 1

Palu, 7 Agustus 2026 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Toipan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Berdasarkan laporan yang diterima Pusdalops BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, kejadian terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Kebakaran melanda kawasan di sepanjang ruas jalan Desa Toipan dan diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang oleh pengendara sepeda motor. Kondisi musim kemarau yang menyebabkan rumput dan semak dalam keadaan kering membuat api dengan cepat menyebar ke area hutan dan lahan di sekitarnya.

Dari hasil pendataan sementara, kebakaran berdampak pada sekitar 100 hektare lahan serta kurang lebih 100 pohon kelapa. Tidak terdapat korban jiwa maupun warga yang mengungsi akibat kejadian tersebut.

Sejak menerima laporan, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Banggai bersama unsur terkait telah melakukan asesmen, berkoordinasi dengan Pusdalops BPBD Kabupaten Banggai, serta melaksanakan upaya pemadaman di lokasi kejadian. Tim juga turun langsung ke lapangan dengan membawa peralatan berupa sprayer elektrik dan mobil tangki suplai BPBD untuk mengendalikan penyebaran api.

Hingga pembaruan laporan pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 11.00 WITA, api masih terpantau berada di beberapa titik di kawasan pegunungan hingga area sepanjang jalan. Tim TRC BPBD Kabupaten Banggai masih terus melakukan penanganan dan pemadaman di lokasi.

Untuk memperkuat upaya pengendalian kebakaran, dibutuhkan dukungan tambahan berupa alat pemadam api ringan (APAR), mobil pemadam kebakaran, serta mobil water cannon guna mengantisipasi meluasnya api ke arah permukiman warga.

BPBD Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pada musim kemarau, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau melakukan pembakaran lahan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan serta melindungi keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Sumber:
• TRC dan Pusdalops BPBD Provinsi Sulawesi Tengah
• Pusdalops BPBD Kabupaten Banggai



BAGIKAN :